TNKS Berlakukan Ticketing Masuk Bukit Sulap
LUBUKLINGGAU-Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) wilayah V Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan ticketing masuk Bukit Sulap Kota Lubuklinggau.
Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
“Jadi sudah ada aturannya bahwa untuk pengunjung lokal atau WNI dikenakan Rp 2.500 perorang. Sedangkan WNA sekitar Rp 20 ribu per orang untuk satu kali kunjungan. Tapi yang kita kenakan yang masuk kawasan TNKS kalau hanya jalan-jalan di jalan aspal tidak kita kenakan tiket,” demikian diungkapkan Kepala Seksi TNKS Walayah V Sumsel, M Zainuddin kepada wartawan koran ini beberapa hari lalu.
Dana itu bukan untuk TNKS tapi akan dimasukan ke dalam rekening negera PNDP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). “Pos yang kita bangun di Bukit Sulap tepatnya di dekat gapura untuk memantau pengunjung Bukit Sulap. Disamping itu juga berfungsih sebagai pusat informasi tentang Bukit Sulap misalnya tentang flora dan funa yang ada di sana. Pos itu memang belum difungsihkan karena belum serah terima dari pusat,” jelasnya.
Peserta Indonesia Mountain Bike Championship 12 November lalu untuk pesertanya sudah dikenakan ticketing. “Kita bekerja sama dengan panitia. Pada acara tersebut tiket yang kita keluarkan 120 lembar peserta WNI, 8 orang dari WNA,” ucapnya.
Sedangkan, untuk pengunjung Bukit Sulap yang ingin melakukan penelitian harus mendapatkan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konversi). Kemudian saat masuk kawasan akan didampingi oleh petugas TNKS. Sebab pengunjung tidak boleh mengambil dan membawa keluar specimen.
Setelah difungsihkanya pos pelayanan tersebut nantinya, Ia berharap, kepada masyarakat yang akan memasuki kawasan Bukit Sulap hendaknya melapor kepada petugas di pos pelayanan. “Apalagi yang akan melakukan aktifitas seperti berkemah atau melakukan pendakian, out bound dan lain-lain,” harapnya. (mg-05)