|

Massa Segel Kantor PT Cikencreng


BELALAU II-Puluhan massa menggelar aksi di depan kantor perwakilan PT Cikencreng di Kelurahan Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kamis (20/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Selain menggelar orasi, massa perwakilan dari lima kelurahan yakni Kelurahan Petanang Ulu, Petanang Ilir, Taba Baru, Sumber Agung dan Durian Rampak, juga menyegel kantor perwakilan PT Cikencreng.

Dalam orasinya, massa meminta pihak PT Cikencreng menghentikan aktivitas perusahaan. Kemudian meminta perusahaan mengembalikan tanah warga Sindang Kelingi Ilir, karena perkebunan yang dikelola PT Cikencreng milik nenek moyang mereka. “Kami menyatakan penyegelan terhadap perkebunan yang dikelola PT Cikencreng,” tegas Heri, koordinator aksi.

Selain itu dikatakan Heri, selama ini warga meragukan kejelasan operasional PT Cikencreng di Kota Lubuklinggau. Bahkan ia mensinyalir saat ini beberapa lahan HGU milik PT Cikencreng telah diperjualbelikan kepada oknum untuk kepentingan pribadi. “Kami akan tetap menyegel perusahaan ini sampai ada kejelasan atau pihak Direktur PT Cikencreng datang ke Lubuklinggau untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Heri.

Terpisah, Andi Lala, warga Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara menjelaskan, aksi menuntut kejelasan keberadaan PT Cikencreng kemarin dilakukan untuk ke empat kalinya, 2003, 2004,2005 dan 2011. Orasi pertama dilakukan di DPRD Lubuklinggau namun tidak ada hasil.

“Kemudian rapat bersama anggota DPRD Lubuklinggau dan masyarakat Lubuklinggau Utara I tentang tanah adat. Rapat dilaksanakan pada Senin 11 April 2005 juga dihadiri pihak eksekutif. Hasil rapat eksekutuf dan legislatif pada zaman itu berjanji siap menjadi fasilitasi dalam penyelesaian masalah tanah adat, namun kenyataannya tidak ada hasil,” papar Andi.

Selain itu dikatakan Andi sebelumnya lahan dikelola PT Cikencreng saat ini seluruhnya milik nenek moyang warga Sindang Kelingi Ilir. Kemudian diambil paksa oleh pemerintahan Belanda saat menjajah. Setelah merdeka lahan tersebut dikuasai pemerintah Indonesia lalu di Hak Guna Usaha (HGU) kan kepada PT Cikencreng seluas lebih kurang 12.045 hektar. “Kami hanya ingin meminta hak milik nenek moyang kami yang telah direbut,” ucapnya.

Sementara saat dialaog antara perwakilan massa dengan pimpinan PT Cikencreng Lubuklinggau Oang Kurniadi difasilitasi aparat kepolisan dan Lurah Belalau II Tarmizi kemarin sempat terjadi ketegangan. Massa ngotot meminta pihak perusahaan menghentikan aktivitas untuk sementara. Hal ini tidak bisa dipenuhi pihak perwakilan PT Cikencreng karena pihak perusahaan akan mengalami kerugian. Hingga massa membubarkan diri sekitar pukul 14.30 WIB perundingan antara massa dan pihak perusahaan tidak juga menemukan titik temu.
Pihak perusahaan diwakili Oang Kurniadi meminta waktu satu bulan untuk membahas tuntutan masyarakat ke direksi. “Sebenarnya operasional perusahaan sudah dua minggu ini berhenti disegel mereka (massa) dengan alasan tidak jelas. Saat ini wilayah yang produktif dikerjakan oleh karyawan ada 75 hektar trus yang sistem bagi hasil dengan masyarakat lebih kurang 300 hektar dan luas HGU PT Cikencreng keseluruhan 12.045 hektar,” jelas Oang Kurniadi kepada koran ini.

Dari 300 hektar yang dikelola sistem bagi hasil dengan masyarakat, diakuinya tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan. Ia menuding masyarakat terkadang tidak menyetorkan hasil karet yang disadap. “Sekarang ini produksi karet dalam sehari lebih kurang 200 kilogram per hari. Kalau dikalikan dua minggu tidak beroperasi sudah berapa? Sekarang juga para karyawan sudah mulai berteriak meminta solusi karena sudah dua minggu tidak bekerja,” paparnya seraya mengatakan untuk jumlah karyawan saat ini ada sekitar 60 orang.

Mengenai tuntutan masyarakat, Oang mengaku masih akan dikoordinasikan dengan direksi di Jakarta. “Kalau saya tidak menjalankan perusahaan bagaimana saya mau mendata, jadi saya akan tetap menhalankan operasional perusahaan. Kalau dalam pendataan nanti ditemukan ada terjadi penyimpangan menjualbelikan lahan akan kami laporkan ke pihak berwajib,” janjinya.(10)

Posted by Unknown on Jumat, Januari 21, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Massa Segel Kantor PT Cikencreng"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto