|

Pengawasan Proyek Multiyears Harus Ketat


EMPAT LAWANG- Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Empat Lawang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengikatan dana anggaran pembangunan dan peningkatan jalan dengan sistem Tahun Jamak untuk masa 3 tahun anggaran. Namun DPRD meminta kepada pemerintah saat pelaksanaan Multiyears nanti, melakukan pengawasan yang ketat.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan nanti, diharapkan pemerintah melakukan pengawasan sehingga tidak ada kesan pengerjaan asal-asalan oleh rekanan,” kata juru bicara Pansus DPRD Empat Lawang, Syaiful Zahri pada rapat paripurna Kamis (13/1).

Dijelaskannya, penamaan sebelumnya yakni mengubah Raperda pengikatan dana anggaran pembangunan dan peningkatan jalan dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 3 tahun anggaran. Raperda ini berubah nama menjadi Raperda pengikatan dana anggaran pembangunan dan anggaran peningkatan jalan poros Tebing Tinggi – Pendopo, jalan lingkar kota Tebing Tinggi, pembangunan Jembatan Musi II dan jembatan Air Lintang melalui tahun jamak untuk 3 tahun anggaran. DPRD juga berharap proyek Multiyears dibuat laporan khusus terutama berkaitan dengan besar anggaran yang telah digunakan.
“Pansus meminta proyek pembangunan dan peningkatan jalan dengan pelaksanaan tahun jamak perlu dibuat laporan khusus, terutama yang berkaitan dengan besar anggaran yang telah digunakan dan berapa persentase pekerjaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri (HBA) mengatakan, peningkatan jalan dengan menggunakan anggaran jamak tiga tahun ini sangatlah penting. Karena ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam rangka mempercepat proses pembangunan di Empat Lawang.
“Peningkatan jalan dengan menggunakan anggaran tahun jamak di Empat Lawang sebesar Rp 140 Milyar,” terang HBA.

Dijelaskannya, Raperda tahun jamak menggunakan anggaran Rp 140 Milyar ini akan dicairkan selama tiga tahun anggaran. Dengan rencana pencairan tahun pertama sebesar Rp 40 Milyar kemudian tahun kedua sebesar Rp 60 Milyar, dan tahun ketiga Rp 40 Milyar.
“Untuk penyesuaian harga, termasuk didalamnya bila terjadi kenaikan harga, akan dihitung pada tahun kedua namun dibayarkan pada tahun ketiga. Sesuai dengan pasal 92 ayat (2) huruf a, yaitu penyesuaian harga diberlakukan pada kontrak tahun jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 bulan dan diberlakukan mulai bulan ke 13 sejak pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.


Program ini dipastikan sangat memberi pengaruh yang signifikan bagi perubahan wajah pembangunan Kabupaten Empat Lawang yang lebih maju. Karenanya, ini sekaligus memberikan penjelasan kepada segenap anggota DPRD Empat Lawang kedepannya dalam pemilihan rekanan untuk pelaksanaan proyek akan dilakukan seleksi ketat. “Menjadi komitmen kami untuk mencari rekanan yang memiliki kapabilitas dan integritas dalam pengerjaan program tahun jamak. Termasuk didalamnya adalah pengawasan dan percepatan kegiatan yang lebih ditingkatkan oleh SKPD-SKPD terutama Dinas PU,”imbuhnya. (05)

Posted by Unknown on Jumat, Januari 14, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Pengawasan Proyek Multiyears Harus Ketat"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto