|

PGRI Sumsel Peringatkan Kadisdik Linggau


*Terkait Kebijakan Rolling Guru

LUBUKLINGGAU-Kebijakan rolling guru oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lubuklinggau, Hj Septiana Zuraida membuat Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Selatan, H Aidil Fitri Syah, berang. Dia mengancam akan turun ke Lubuklinggau apabila rencana itu tetap dilakukan Kadisdik. Aidil berharap hendaknya pejabat di Kota Lubuklinggau bisa mensikapi ini dengan rasa penuh tanggung jawab.

“Ada beberapa hal yang harus dipertanyakan dari kebijakan yang dibuat oleh Disdik tersebut. Pertama, apa tujuan dilakukannya rolling atau mutasi guru ini? Disdik harus menyadari bahwa guru sangat berpengaruh terhadap keberhasilan siswa dalam UN, terutama dalam ikatan emosional untuk mendukung semangat belajar siswa. Peran guru dalam hal ini sangat penting,” jelas Aidil ketika dihubungi koran ini via ponsel, Jumat (14/1).

Kemudian, lanjut dia, yang harus dipertanyakan juga mengapa Disdik memilih mutasi ini dilakukan bersamaan dengan persiapan siswa untuk menempuh UN. Apakah Disdik akan bertanggungjawab jika kemungkinan buruk banyak siswa tidak lulus, lantaran mereka terganggu dengan kebijakan yang dibuat.

“Lantas, apa Disdik bisa mempertanggungjawabkan kondisi tersebut ketika wali murid bertanya? Kondisi seperti ini harus diperhatikan betul oleh Disdik sebelum membuat kebijakan. Kami minta pejabat jangan arogan, sebab pejabat mengemban amanah untuk melayani masyarakat. Jadi seoptimal mungkin pengabdian kepada negara harus dibarengi dengan keselarasan terhadap kepentingan masyarakat,” jelas Aidil Fitri Syah.

Selain itu, ia juga meminta Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi ketika ingin mengangkat kepala dinas harus memperhatikan hal-hal yang prinsip. PGRI juga menghimbau kepada pejabat agar tidak membuat aturan sendiri. Setiap kebijakan yang dibuat harus berlandaskan pada kepentingan orang banyak.

“Mengenai kebijakan rolling ini, silahkan kalau mau dilaksanakan. Tapi tunggu sampai siswa-siswi selesai ujian. Jika Disdik tetap melaksanakan sekarang, PGRI akan mengambil langkah serius. Sebab ini sangat berpengaruh pada konsentrasi siswa-siswi yang akan mengikuti UN,” pungkas anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini.

*GMM Sesalkan Pernyataan Kadisdik
Sementara itu, Gerakan Mahasiswa Menggugat (GMM) cabang Lubuklinggau menyayangkan pernyataan Kadisdik Kota Lubuklinggau mengenai tudingan bahwa ada yang memprovokasi siswa untuk melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu.

“Menurut hemat kami, itu murni aspirasi dari kalangan siswa yang tidak menginginkan rolling guru dilakukan. Seharusnya, lewat kejadian kemarin Kadisdik melakukan evaluasi terhadap kebijakan akan dikeluarkan, bukannya malah mencari kambing hitam atas persoalan ini. Siswa hari ini sudah cukup mengerti dan paham prosedur untuk melakukan aksi, mereka itu ditempah di organisasi kesiswaan, baik lewat OSIS, PMR, Paskibraka, LKS dan lain sebagainya,” terang Ketua GMM Lubuklinggau, Aren Frima, di dampingi Sekretaris, Syahbudin, kepada wartawan koran ini, Jumat (14/1).

Menurut Aren, kalau hanya lantaran para siswa bisa membuat surat pemberitahuan ke kepolisian untuk melakukan aksi dijadikan alasan Kadisdik untuk menuding mereka diprovokasi, GMM menilai, itu bukan alasan yang tepat. Karena siswa Lubuklinggau saat ini sudah cukup pintar.

“Kita sepakat bahwa tugas pokok siswa adalah belajar, tapi tolong dilihat konteksnya dulu. Belajar itu umum, pengertiannya banyak. Demonstrasi atau menyampaikan aspirasi juga masuk dalam konteks belajar. Kita bukannya memanas-manasi suasana, tapi karena akibat dari persoalan ini telah meresahkan masyarakat. Kalangan mahasiswa pun merasa terpanggil untuk ikut mengkoreksi rencana kebijakan tersebut. Guru adalah orang tua kami, jangan sampai hati mereka tersakiti lantaran kebijakan yang tidak jelas esensinya bagi kemajuan dunia pendidikan di Kota Lubuklinggau,” katanya lagi.

Aren menambahkan Kadisdik seharusnya malu dan instropeksi diri karena ini kali pertama terjadi di Kota Sebiduk Semare. Di mana, seorang Kadisdik di demo para siswa lantaran rencana kebijakannya yang tidak populis. Ketika masih dalam proses perencanaannya saja kebijakan tersebut sudah mendapatkan aksi penolakan yang luar biasa lewat aksi besar-besaran para siswa, bagaimana jika kebijakan tersebut benar-benar akan dilakukan.

“Kemungkinan besar guru-guru ikut bersama siswa untuk melakukan aksi penolakan kebijakan tersebut. Memang benar, guru wajib mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, demikian diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 35 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, pasal 52 ayat (2) yang menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu. Pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, namun itu bukanlah menjadi alasan pokok untuk melakukan rolling guru secara menyeluruh,” paparnya.

Ditambahkannya, masih banyak cara lain untuk memenuhi beban kerja guru yakni mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran serta diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajaranya. Selain itu, pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan.

Kemudian, menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka, menjadi guru inti/instruktur/turo pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskriba), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya.

Selanjutnya, membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial dan pengembangan karir diri. Melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).

“Dalam hal ini, kita mendesak Disdik Lubuklinggau untuk melakukan pemetaan terlebih dahulu, mana-mana sekolah yang memang gurunya sudah lebih sehingga terkendala dalam memenuhi beban kerja guru. Karena jelas, dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 25 ayat 1 sampai 3 yang intinya menyatakan bahwa penempatan guru haruslah dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjut Aren.

Kalau memang rencana tersebut tetap dilaksanakan, GMM rasa kebijakan itu memerlukan proses yang cukup lama. Terkait dengan adanya permasalahan tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Mendiknas Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa Mendiknas memberikan kesempatan kepada kabupaten/kota untuk melakukan penataan guru di wilayahnya selama dua tahun. Dalam jangka waktu tersebut, kabupaten/kota membenahi penyebaran/distribusi guru dan membuat perencanaan kebutuhan guru yang lebih baik.

“Aturan saja menyebutkan bahwa untuk melakukan kebijakan tersebut butuh waktu dan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dari hal ini saja kita bisa menafsirkan bahwa kebijakan Kadisdik sangatlah dipaksakan dan terkesan arogan. Apakah ini yang dinamakan orang yang mengerti akan dunia pendidikan. Kita sangat sepakat dengan pernyataan Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) yang menyatakan bahwa kepemimpinan dan kredibilitas Kadisdik perlu dipernyatakan,” pungkasnya.

Untuk itu, kalangan mahasiswa mendesak Kadisdik Lubuklinggau mengkaji ulang rencana kebijakan. GMM khawatir, jika rencana kebijakan tersebut tetap akan dikeluarkan akan menimbulkan masalah baru bagi dunia pendidikan. Jangan sampai hal ini mengganggu suasana kondusif yang telah tercipta di kalangan para guru yang ada di Kota Lubuklinggau.

Batal Aksi
Kemarin, siswa siswi SMKN 1 Lubuklinggau berencana akan melakukan aksi unjuk rasa kembali, namun rencana itu keburu diketahui pihak Disdik. Setelah melakukan pendekatan dengan siswa, akhirnya ratusan siswa kembali ke sekolah mereka.
Tak lama berselang Kadisdik pun mendatangi sekolah yang berlokasi di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Saat berkunjung ke SMKN 1, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kembali menjaga sekolah tersebut, seperti yang mereka lakukan di SMAN 1 dua hari yang lalu.

Usai mendatangi SMKN 1, Kadisdik langsung mengadakan pertemuan di Kantor Walikota Lubuklinggau. Pertemuan tersebut langsung dipimpin langsung Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi. Ketika sejumlah wartawan mencoba konfirmasi kepada Walikota terkait pertemuan itu, ia enggan berkomentar dengan alasan akan melakukan Safari Jumat.

“Nanti sajalah saya mau shalat Jumat dulu. Maaf, bukannya apa masjid yang dikunjungi jauh,” kata Riduan Effendi singkat sembari menuju mobilnya. (Tim)

Posted by Unknown on Sabtu, Januari 15, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "PGRI Sumsel Peringatkan Kadisdik Linggau"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto