Polisi Bekuk Oknum Karyawan Salon
LUBUKLINGGAU-Ris, warga Kelurahan Taba Jemekeh (Tajem), Kecamatan Lubuklinggau Timur I terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau.
Dia yang diketahui karyawan salon di Lubuklinggau ditangkap polisi, Selasa (25/1)sekitar pukul 03.00 WIB, karena diduga mengeroyok Pisca Andriani (30), warga Gang Slamet RT. 09 No. 119, Kelurahan Tajem, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau,” ungkapnya.
Dihadapan polisi, tersangka mengaku tidak mengeroyok Pisca Andriani (30). Dia mengaku dalam incident yang terjadi Minggu (23/1) sekitar pukul 16.45 WIB di dalam ruangan salon di salah satu di Kota Lubuklinggau. “Dia (tersangka, red) mengatakan keributan kecil yang terjadi itu hanya saling jambak rambut,” jelas Jonson.
Sekedar mengingatkan, kejadian itu bermula Ris mendatangi salon Pisca yakni salon Ica Lubuklinggau. Lantas, tersangka bersama mantan suaminya langsung marah-marah korban.
Tak lama kemudian, pelaku dan suaminya langsung memukul bahu korban sebelah kanan serta mencakar tangan sebelah kiri korban seraya menarik baju korban hingga robek.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka pada bagian tangan sebelah kiri. Merasa tidak senang dengan perlakuan pelaku. Korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Lubuklinggau.(09)