|

PT PHML Dituding Memutarbalikan Fakta


*Terkait Tuntutan Buruh

JAYALOKA-Buruh PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML) menuding pihak perusahaan telah memutarbalikkan fakta terhadap tuntutan mereka untuk kesejahteraan. Merasa kecewa, akhirnya buruh melakukan mogok kerja telah dilakukan Jumat (28/1) hingga Minggu (13/2) mendatang.

Kuasa Hukum Serikat Buruh Bersatu Musi Rawas (SBBMR), Hasrin Rahim menegaskan hal-hal yang menjadi tuntutan buruh yakni penyesuaian harga beras dan tunjangan keluarga. “Sampai hari ini, harga beras yang diberikan PT PHML Rp 4.200 per kilogram. Sedangkan harga beras di pasaran sampai dengan Rp 7.000 per kilogram,” ungkap Hasrin, didampingi Ketua SBBMR, Saparudin, Sekretaris SBBMR, Matcik, serta beberapa buruh PT PHML, ketika mendatangi Graha Pena Linggau, Sabtu (29/1).

Kemudian, kata dia, upah pekerja saat ini baik yang baru bekerja maupun yang sudah lama bekerja dengan yang sudah 15 tahun bekerja mendapat upah sama. Selain itu, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi karyawan BHL tidak ada, bahkan sudah ada yang bekerja 5 hingga 10 tahun tidak ada Jamsostek.

“Apalagi di-SK-kan sebagai karyawan perusahaan. Ditambah lagi, pengangkatan dari BHL ke SKU. Kemudian, masalah gaji agar dilakukan sesuai dengan pasal 92 Undang-undang No 13 tahun 2003, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sudah berulang-ulang kali diajukan, bahkan sudah berulang-ulang kali di revisi atas permintaan pihak perusahaan. Tetap tidak diakui oleh Hi, Refman Basri, karena semua hak-hak atau kewajiban buruh dan atau pekerja sudah tertuang dalam PKB,” jelasnya.

Yang lebih prinsip lagi, lanjut Hasrin, masalah pengurangan upah UMSP (Upah Minimum Sektor Provinsi) tahun 2010 untuk sektor pertanian dan perkebunan adalah Rp 975.000 tetapi dibayarkan kepada mandor dan semua SKU Rp 911.250, jadi selisih kekurangan Rp 64.000.

“Salah satu contoh, seorang karyawan Kerani Buah bernama Catur mengalami kecelakaan kerja cacat seumur hidup satu sen pun tidak pernah dibayarkan, malah biaya pengobatan mau dipotong dari dana Jamsostek. Kemudian, seorang karyawan BHL perawatan (bebas, red) bernama Kartini sakit sampai meninggal tidak pernah ada bantuan dana. Seorang karyawan PAM (pembantu keamanan), bernama Mus Pranata yang sakit dan meninggal dunia, tidak pernah ada santunan atau bantuan dana. Satu lagi, karyawan BHL perawatan (semprot) mengalami kecelakaan kerja cacat seumur hidup tidak pernah ada santunan atau bantuan dana dari pihak perusahaan,” paparnya.

Hasrin menjelaskan, berdasarkan pasal 140 yakni sekurang-kurangnya dalam waktu tujuh hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan pekerja dan atau buruh serta serikat pekerja/buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) sekurang-kurangnya memuat waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja, tempat mogok kerja, alasan dan sebab-sebab harus melakukan mogok kerja serta tandatangan ketua dan sekretaris dan atau masing-masing ketua dan sekretaris pekerja/serikat buruh sebagai penangungjawab.

“Sehingga apa yang kami lakukan benar-benar tidak menyalahi ketentuan Undang-undang No 13 tahun 2003 pasal 137 dan pasal 140. Jadi, kesimpulan tidak ada kaitannya mogok kerja dengan empat orang yang di PHK-kan. Kalau itu ada hanya sekedar memutar balikkan fakta yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan PT PHML,” pungkasnya.

Menurut Hasrin, pihaknya sudah berkali-kali mengadukan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas, namun hingga kini tidak ada i’tikad baik dari pihak perusahaan.

Sementara itu ketika dikonfirmasi permasalahan tersebut, M Diah mengaku belum tahu secara jelas apa yang menjadi tuntutan buruh. Menurut dia, kalau masalah gaji, pihaknya belum mendapatkan instruksi menaikkan gaji. Akan tetapi, pihaknya akan me-Rapel-kan gaji buruh apabila sudah ada instruksi naik.

“Baru kemarin kita mendapatkan pemberitahuan, namun kita sudah tawarkan kepada buruh untuk me-Rapel-kan gaji buruh. Terus terang, kita juga tidak jelas apa yang menjadi tuntutan buruh ini. Untuk lebih jelasnya, langsung tanyakan saja kepada pimpinan,” jelas Diah yang menjabat sebagai Personalia PT PHML, kepada wartawan koran ini, tadi malam.

Terkait ketidakhadiran pihak perusahaan pada sidang yang digelar di Disnakertrans, Diah menjelaskan, bahwa permasalahan tersebut saat ini sudah ada di KPAI (urusan PHK, red). “Masalah mediasi itu, kita sudah datang ke Disnakertrans, kemudian dari Disnakertrans sudah mendapatkan nota anjuran dan sekarang ini semua urusan ada di KPAI (urusan PHK),” tutupnya.(06)

Posted by Unknown on Senin, Januari 31, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "PT PHML Dituding Memutarbalikan Fakta"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto