|

Polisi Tidak Berikan Izin Kegiatan Ahmadiyah


LUBUKLINGGAU- Kapolres Lubuklinggau AKBP Takwil Ichsan menegaskan, tidak akan mengizinkan rencana pertemuan anggota Ahmadiyah di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang sudah kondusif.

“Kami melarang kegiatan yang bersifat mengganggu Kamtibmas,” tegas Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan kepada wartawan koran ini, Senin (13/2).

Diakui Takwil, pihaknya tidak bisa melarang bagi jemaah yang beraktivitas secara internal (tidak dikhalayak ramai) karena hal itu merupakan kewenangan Pemkot, Kejari dan Kemenag.
“Kami akan mengadakan rapat bersama dengan Pemkot, Kejari, Kemenag pada 18 Februari 2011 guna membahas masalah aktivitas Ahmadyah,” jelasnya.

Disinggung apa ada anggota Polres Lubuklinggau menjadi pengikut jemaah Ahmadyah, dia mengaku sejauh ini belum ada. “Kalaupun ada maka kami akan mengarahkan dan memberi pembinaan,” tambah Takwil.

Lanjut Takwil, pihaknya menghimbau kepada masyarakat tidak anarkis jika mengetahui ada aktivitas jemaah yang dinilai menyimpang dari ajaran agama dan secepatnya melapor ke pihak berwajib. “Kami harap jemaah Ahmadyah tidak melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, menteri agama, Jaksa Agung dan Mendagri tersebut,” pintanya.

Untuk diketahui isi SKB tiga Menteri tersebut adalah memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama. Lalu Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

Selanjutnya memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.

Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

Kemudian memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini. Dan terakhir keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008.

Hal sama dikatakan Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra. Pihaknya akan mengadakan rapat bersama dengan Pemkot, Kemenag dan Polres Lubuklinggau guna membahas masalah aktivitas Ahmadyah.
“Kami menghimbau kepada jemaah Ahmadyah agar tidak mengadakan kegiatan,” himbau Taufik.


Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, Abdullah Matcik kepada koran ini mengatakan, diharapkan penganut JAI yang ada di Kota Lubuklinggau untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Berikut dengan himbauan MUI Sumatera Selatan yang telah mengintruksikan kepada seluruh MUI di Sumatera Selatan agar membekukan kegiatan JAI.

“MUI berharap JAI mematuhi peraturan tersebut, dengan tidak melakukan aktivitas apapun terkait dengan JAI. Jika JAI masih melaksanakan aktivitas seperti apa yang diagendakan, tentu sebagai warga negara yang masih tercatat sebagai warga negara Indonesia mereka sudah melanggar peraturan negara. Disamping itu, MUI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bertindak anarkis menghadapi persoalan ini,” jelas Abdullah Matcik.

Ia mengatakan, permasalahan ini bukan masalah kecil, sebab secara langsung telah ditangani negara. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu khawatir. MUI meminta kepada masayarakat untuk menjaga kekondusifan. MUI meminta kepada pemerintah untuk tidak lengah dalam menghadapi masalah ini serta tidak memberikan kesempatan kepada JAI untuk beraktivitas.

*Ahmadiyah Ngotot Lakukan Aktivitas

Kendati sudah mendapatkan sinyal larangan keras untuk melakukan syiar di Kota Lubuklinggau, pengurus Ahmadiyah tetap ngotot akan melaksanakan acaranya. “Kan kita melaksanakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Masak melaksanakan Maulid nabi tidak boleh,” kata pembina Ahmadiyah Kamran Tarigan, di komplek Ahmadiyah Jl Bukit Sulap NO 33, Kota Lubuklinggau dengan nada enteng, Senin (14/2).

Dia mengatakan apa yang mereka laksanakan dalam rangkaian syiar Islam. “Tidak ada perbedaan. Malah kami ikut memeriahkan Maulid Nabi, atau kelahiran Nabi Muhammad,” ulangnya lagi.

Disinggung adanya larangan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian, Kamran mengaku, akan merapatkan kembali dengan anggota mereka yang ada di Lubuklinggau, Musi Rawas dan beberapa daerah lainnya yang akan datang ke Lubuklinggau.

Ditemani sang isteri, Kamran juga mengatakan acara yang akan mereka gelar sedianya tanggal 6 Maret 2011 mendatang. “Tapi akan kita rapatkan kembali. Sehingga nantinya ada kemungkinan tanggalnya bisa diubah. Kalau mengenai tempat di hotel kita tidak boleh, kemungkinan kita melaksanakan acara tersebut di kompleks kita sendiri. Karena memiliki mesjid,” ujarnya.

Ditanya adanya dua aliran di tubuh Ahmadiyah yakni Lahore dan Kadiyan, dijelaskannya Ahmadiyah di Lubuklinggau dan Musi Rawas sendiri, termasuk dalam aliran Kadiyan. Dimana dalam aliran Kadiyan, mereka percaya kalau Ghulam Ahmad merupakan Imam Mahdi atau imam yang terakhir setelah Nabi Muhammad SAW.

Diketahui, di Kota Lubuklinggau sendiri Kamran mengklaim ada sebanyak 120 orang jemaat mereka. Sedangkan di Musi Rawas ada sebanyak 60 orang. Berbeda dengan dua tahun sebelumnya, dimana ketika itu Lubuklinggau dan Musi Rawas terdapat lebih kurang 150 orang penganut.

Sedangkan pada tahun 2011 ini angkanya bertambah menjadi lebih kurang 180 orang.

“Yah namanya manusia kan bertambah. Dan kami juga memiliki keluarga. Paling tidak ada penambahan dalam keluarga,” katanya.
Terkait dengan acara yang akan mereka gelar, Kamran meyakini tidak harus ada izin dari pihak kepolisian. “Di mana-mana acara agama tidak ada izin. Dan kamipun menggelar Maulid terus terang juga tidak harus ada izin,” ujarnya. (01/03/Jawa Pos)

Posted by Unknown on Rabu, Februari 16, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Polisi Tidak Berikan Izin Kegiatan Ahmadiyah"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto