|

Proses Hukum Aktivis Gema RI Terkesan Dipaksakan


*Suryadi: Kita Miliki Bukti Cukup
*Tidak Ada Hubungannya dengan Golkar

MUSI RAWAS- Proses hukum dilakukan Polres Musi Rawas (Mura) terhadap aktivis Gerakan Masyarakat Rawas Ilir (Gema RI), Hasbi Basyar (44) dituding terkesan dipaksakan. Warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir itu dituduh sebagai otak pelaku pencurian di lahan milik PT London Sumatera (Lonsum) di Kecamatan Rawas Ilir, pada 20-21 Januari 2010. Padahal buah sawit yang diambil masyarakat tersebut saat ini diklaim milik Yoto warga Desa Beringin Makmur. Hal ini dikatakan Hasran Akwa selaku kuasa hukum Hasbi Basyar kepada koran ini, Jumat (11/2).

“Kita keberatan sebab lahan itu hak milik Yoto bukan punya perusahaan. Polisi jangan mendengar keterangan dari salah satu pihak saja. Kenapa saat masyarakat melaporkan permasalahan sengketa lahan ini tidak langsung mendapat tanggapan. Sementara kalau pihak PT Lonsum yang melapor langsung ditanggapi. Ada apa sebenarnya dengan aparat kepolisian Polres Mura,” tegas Hasran Akwa.


Selain itu dikatakan Haran, pihaknya menolak menandatangani Surat Penahan (SP Han) Hasbi Basyar. Penolakan ini langsung dibuat Berita Acara (BA) penolakan dirinya dan tersangka. Diakui Hasran, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan tersangka.

“Alasannya, ada jaminan Hasbi tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan sanggup dihadapkan setiap saat oleh penyidik bila diperlukan. Kami minta polisi dapat membuktikan dulu bahwa lahan yang dipanen itu benar-benar milik PT Lonsum karena melihat laporannya, PT Lonsum hanya melaporkan buah sawitnya dicuri tapi tidak menyebutkan dilokasi mana,” papar Hasran.

Dipapakan Hasran, sejak tahun 2002–2005, Yoto telah mendapatkan hasil panen buah sawit setiap bulan dengan harga Rp 350 ribu per paket melalui KUD Beringin Makmur. Padahal dalam satu paket seharusnya Yoto mendapatkan Rp 5 juta dari hasil panen lahan plasma miliknya.

Kemudian tahun berikutnya, PT Lonsum mengeluarkan surat kepada Joto yang memberitahukan bahwa lahannya masuk dalam wilayah kerja KUD Tiga Sepakat. Namun setelah dikonfirmasi pihak KUD Tiga Sepakat menolak dengan alasan hampir sama dengan KUD Beringin Makmur, tak ada lahan milik Yoto. “Atas dasar inilah klien kami menyarankan kalau memang lahan itu milik Yoto tidak masalah dipanen. Apakah ini yang dikatakan mencuri mengambil hasil panen di kebun sendiri. Lagian masyarakat selama ini tidak ada tempat mengadukan masalah yang dihadapi, sehingga mereka meminta pendapat klien saya. Kami ada bukti percakapan dengan manager PT Lonsum bahwa Yoto memliki paket lahan plasma,” tegasnya.



Terpisah penyidik Satreskrim Polres Mura, Jumat (11/2) resmi melakukan penahanan terhadap Hasbi Basyar (44). Polisi bersikeras memiliki cukup bukti bahwa Hasbi Basyar memerintahkan seseorang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sawit milik PT Lonsum.

“Hasbi ditahan di sel tahanan Mapolres Mura,” ujar Kapolres Mura, AKBP Imam Sachroni melalui Kasat Reskrim, AKP Suryadi kepada wartawan koran ini, Jumat (11/2).
Penahanan Hasbi Cs cukup beralasan sebab alat bukti dan saksi mengarahkan ke tersangka. “Hasbi ditahan berdasarkan Laporan Polisi (LP) tertanggal 20-21 Januari 2011 dan sudah ada lima orang saksi diperiksa. Saat ini sekitar pukul 10.00 WIB (kemarin, red), saya belum surat pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka,” jelas Suryadi.

Kepemilikan lahan PT Lonsum itu dibuktikan dengan adanya surat Hak Guna Usaha (HGU). “Lahan itu masuk dalam HGU. Seharusnya dia (Yt) yang menggugat PT Lonsum,” ucapnya.

Disinggung soal peran Hasbi, dia menyatakan tersangka diduga memerintahkan kepada orang lain melakukan pencurian sawit PT Lonsum. “Hasbi mengaku masih keluarga Yt. Meski punya Yt tentu jalur yang benar sesuai hukum berlaku. Dia (Hasbi) nyuruh manen sawit yang salah,” pungkasnya.

Terpisah Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Mura, H A Bakri menegaskan, kasus yang menimpa Hasbi Basyar saat ini tidak ada kaitnnya dengan partai. Kendati ia menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Keagaman DPD Golkar Mura, namun selama ini yang bersangkutan tidak aktif dalam kegiatan organisasi. “Apa yang dilakukan Hasbi Basyar perbuatan individu. Sebelumnya memang kinerja yang bersangkutan sudah dievaluasi. Saat ini hasil evaluasi sudah dilaporkan ke Ketua DPD Golkar Mura menunggu keputusan,” tegasnya. (01/10)

Posted by Unknown on Sabtu, Februari 12, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Proses Hukum Aktivis Gema RI Terkesan Dipaksakan"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto