|

Warga Desak Pemkot Cabut HGU PT Cikencreng


LUBUKLINGGAU- Warga Kelurahan Petanang Ulu dan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Lubuklinggau, melakukan aksi damai ke Gedung DPRD Lubuklinggau, Senin (7/2). Dalam aksinya mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Lubuklinggau mengeluarkan rekomendasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Cikencreng.

Selain itu, demonstran juga mendesak Pemkot dan DPRD membentuk tim investigasi guna menelusuri keberadaan PT Cikenreng serta mengusut tuntas persoalan HGU yang dimiliki. Selanjutnya, mendesak kedua lembaga ini memfasilitasi masyarakat dalam rangka proses pengembalian tanah kepada masyarakat.

“Kami minta kembalikan tanah eks perkebunan Belalau kepada masyarakat,” kata perwakilan warga Belalau I, Heriyanto, saat dialog dengan anggota DPRD Lubuklinggau di ruang Badan Anggaran (Banggar), Senin (7/2).

Menurut Heri, pada 17 Agustus 1945 presiden pertama RI, Ir Soekarno, memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia. Namun, setelah 65 tahun bangsa ini merdeka, masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, khususnya Kelurahan Petanang Ulu dan Petanang Ilir secara geografis belum merdeka.

“Hal ini disebabkan tanah nenek moyang kami yang dahulunya dirampas oleh penjajah Hindia Belanda belum dikembalikan kepada kami anak cucu dari Marga Sindang Kelingi Ilir,” paparnya.

Dalam sejarahnya bahwa tanah perkebunan itu milik Marga Sindang Kelingi Ilir, dulu direbut secara paksa oleh Belanda dan dijadikan perkebunan karet. Setelah Indonesia merdeka secara otomatis perkebunan yang dikelola oleh Belanda harus kembali ke Negara Republik Indonesia.

“Dengan latar belakang historisnya dan saksi-saksi hidup serta pengakuan dari tetua-tetua masyarakat, tetua adat, tanah eks erfpacht Belalau Verponding Nomor 113 seluas kurang lebih 1.245 hektare yang dahulunya benar-benar lahan perladangan dan pertanian nenek moyang kami Marga Sindang Kelingi Ilir yang berdomisili di Kelurahan Petanang Ilir dan Kelurahan Petanang Ulu,” jelasnya.

Sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan bahwa PT Cikencreng telah melantarkan perkebunan tersebut. Sejak 1992, PT Cikencreng tidak pernah melaporkan keberadaannya tentang perkebunan tersebut ke pihak BPN Lubuklinggau sampai sekarang. Sesuai dengan yang tertera di keputusan BPN pusat, di dalam HGU bahwa pihak perusahaan harus melaporkan aktivitasnya tiga bulan sampai enam bulan sejak dikeluarkannya HGU dan peruntukkan tanah ke BPN setempat.

“Apabila itu tidak dilakukan, maka HGU tersebut secara tidak langsung musnah. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 pasal 34 point e. Masyarakat sudah melaporkan permasalahan ini ke DPRD dan Pemkot Lubuklinggau mulai dari 2003, 2004 hingga 2005 mengadakan aksi dan berdialog pada pihak eksekutif dan legislatif. Tetapi, sampai sekarang tidak ada hasil apa pun,” tegasnya.

Menanggapi desakan warga, Ketua DPRD Lubuklinggau, Hasbi Asadiki mengatakan, pihaknya akan membentuk tim guna melakukan investigasi terhadap PT Cikencreng. Kemudian, DPRD melalui Komisi I juga akan membawa permasalahan ini ke Jakarta dan menemui PT Cikencreng.

“Insya Allah, Rabu (9/2) nanti, Komisi I akan ke Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kami berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya,” terang legislator Partai Golkar.

Sementara itu, setelah bertemu dengan sejumlah anggota DPRD Kota Lubuklinggau, massa melanjutkan aksi ke Kantor Walikota Lubuklinggau. Di lokasi ini, masa menuntut hal yang sama, meminta Pemkot Lubuklinggau segera mencabut izin HGU PT Cikencreng karena dinilai sudah tidak beraktivitas lagi. (06/Mg05)

Posted by Unknown on Selasa, Februari 08, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Warga Desak Pemkot Cabut HGU PT Cikencreng"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto