|

Eks Guru Honda Pertanyakan Dana Hibah


EMPAT LAWANG– Sedikitnya 16 perwakilan eks guru Honor Daerah (Honda) mendatangi kantor DPRD Empat Lawang usai acara rapat paripurna Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati 2010, Senin (23/5). Kedatangan mereka langsung diterima sejumlah anggota legislatif dan eksekutif dan mempertanyakan kejelasan tentang
status mantan guru Honda.

Ketua Forum Eks Guru Honda (FGEH) Kabupaten Empat Lawang Alfian mengatakan, dari
keputusan pemerintah tersebut, setidaknya terdapat 16 guru sertifikasi dari guru Honda terancam batal keputusan sertifikasinya. Karena surat keputusan (SK) yang dibutuhkan bagi kelangsungan guru sertifikasi dari tenaga guru Honda telah terputus di tahun 2011 ini.

“Dengan demikian kelangsungannya dibatalkan pihak yang berwenang yakni Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumsel,” ujar Alfian dalam penyampaiannya.

“Apabila tidak kunjung tiba perpanjangan SK Honda, maka nasib guru sertifikasi dari guru Honda menjadi sirnah,” katanya.

Dengan keadaan tersebut, sambung Alfian, pihaknya sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dapat memberikan pandangan yang jelas terhadap nasib guru eks Honda, terlebih lagi guru sertifikasi Honda. Salah satunya dengan memberikan SK perpanjangan Honda tahun 2011.

“Bukan saja diperuntukan mengurusi sertifikasi guru, SK Honda itu juga penting apabila nantinya untuk mengurusi pengangkatan CPNS. Karena kita khawatir akan melampirkan SK Honda yang terakhir itu ditahun 2011 saat proses pengangkatannya, sementara ditahun terakhir SK Honda yang dimiliki adalah 2010,” ungkapnya seraya menginformasikan di Lahat sebagai kabupaten induk, guru Honda dibawah tahun 2005 semuanya sudah diangkat menjadi PNS.
Ia mengaku sadar saat sebelumnya tidak mengetahui bahkan kurang informasi dari Lahat tentang adanya pengangkatan itu. Namun ia tetap berupaya dengan cara mengurusi berkas pengangkatan CPNS di Empat Lawang yang tergabung pada kategori pertama tahun 2010 lalu.

Sementara itu hal senada disampaikan Toni salah satu eks guru Honda. Sebelum kontrak mereka diputus, jumlah guru Honda mencapai sekitar 1.800 an. Salah
satunya sesuai dengan komitmen pemerintah saat memutuskan guru Honda menjadi guru Komite akan memberikan dana hibah. Hanya saja, hingga saat ini dana hibah tersebut belum ada kabar sama sekali. Jadi wajar sebagian besar guru eks Honda mempertanyakan hal tersebut.

“Kita berharap dana hibah itu segera direalisasikan, dan yang paling penting peruntukannya harus jelas yakni dialokasikan kepada guru eks Honda. Dengan demikian bukan dialokasikan kesemua guru komite yang notabenenya baru mengajar di tahun ajaran sekarang,” terang Toni.

Selanjutnya, tidak tercapai anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
yang sejatinya diberikan kepada guru komite sebagai kesejahteraan guru
dengan alokasi 20 persen. Namun kenyataan di lapangan, tidak sedikit guru komite yang hanya mendapatkan balas jasa menjadi tenaga didik berkisar Rp 35 ribu ada juga Rp 75 ribu per bulan.

“Sudah jelas dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, sejatinya 20 persen dialokasikan untuk kesejahteraan guru komite,” ujarnya.

Ditempat sama Kadisdik Empat Lawang H Syahril menjelaskan, dana hibah memang sudah menjadi komitmen pemerintah. Hanya saja untuk pencairannya tentu membutuhkan proses dan tahapan. Salah satunya, pemerintah melakukan pendataan ulang terhadap guru eks Honda. Hal ini dilakukan agar guru eks Honda yang tidak aktif mengajar tidak akan diberikan. Bahkan juga terdapat guru eks Honda yang telah berhenti.

“Saat ini datanya sudah terkumpul dan dilakukan rekapitulasi. Dalam waktu dekat akan segera diberikan kepada yang berhak menerimanya. Nantinya data tersebut akan dipisahkan yang mana guru eks Honda maupun komite yang baru mengajar dan sebelumnya tidak Honda tentu tidak mendapatkan hak itu,” terang Syahril.

Lebih jauh ia menambahkan, pihaknya telah semaksimal mungkin memperhatikan nasib guru eks Honda tersebut. Terutama mempertahankan guru sertifikasi dari guru Honda. Hanya saja, terkendala dengan payung hukum yang menaungi persoalan SK Honda. Bahkan edaran Menpan tersebut melarang adanya pengangkatan guru Honda.

“Solusi yang telah diberikan kemarin adalah dengan pemberian surat
Keterangan. Apabila itu belum kunjung selesai persoalannya, kita akan mencari payung hukumnya,” katanya.

Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Empat Lawang, Anwar Yakub mengatakan, sebelumnya memang ada pengangkatan CPNS dari tenaga honorer dibawah tahun 2005. Saat ini masih ada tersisa yang belum pengangkatan. Hingga mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat untuk kembali pengangkatan yang tersisa tersebut. Sedangkan Empat Lawang sendiri telah diajukan kategori pertama dengan jumlah 333 tenaga honorer, kemudian diusulkan kategori kedua sekitar 600 an tenaga honorer, semuanya per 31 Desember 2010 lalu.

“Semuanya sudah diverifikasi, sedangkan keputusan itu wewenang dari pemerintah pusat. Pengangkatannya untuk kategori pertama dilakukan bersamaan dengan pengangkatan CPNS tahun 2011. Sedangkan kategori dipastikan pengangkatan tahun 2012 mendatang. Ditambah lagi dengan adanya kembali seleksi kepada kategori kedua tersebut dengan cara mengikuti tes CPNS,” terang Anwar.

Kemudian mengenai SK, sepertinya tidak bisa dilakukan, karena hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menpan. Sedangkan lampiran untuk mengurusi proses pengangkatan CPNS pihaknya memastikan SK yang dibutuhkan terakhir adalah tahun 2005.

“SK yang dibutuhkan terakhir adalah tahun 2005, namun hingga saat ini
petunjuknya belum ada dari pemerintah pusat, jadi kita akan koordinasi
dulu dengan lembaga yang lebih tinggi,” pungkasnya.(04)

Posted by Unknown on Selasa, Mei 24, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Eks Guru Honda Pertanyakan Dana Hibah"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto