|

Pengedar Ineks Home Industri Ditangkap


*BB 95 Butir Siap Edar
LUBUKLINGGAU – Upaya pemberantasan terhadap peredaran Narkoba di wilayah Kota Lubuklinggau tidak henti-hentinya dilakukan aparat kepolisian Polres Lubuklinggau. Seorang pengedar pil diduga ekstasi (ineks), Senin (23/5) berhasil diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau. Tersangkanya M Rasyid (33), warga Jalan Yos Sudarso RT 01 nomor 07 Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Pria yang sehar-hari menjual burung itu ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB saat akan bertransaksi di parkir Diskotik Lala Lokalisasi Patok Besi Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 95 butir pil diduga ekstasi warna biru muda berlogo Nazi.

Data dihimpun koran ini menyebutkan, kronologis kejadian berawal dari informasi akan ada transaksi ekstasi di lokalisasi Patok Besi. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke lapangan dan mencurigai tersangka menggunakan mobil Mitsubishi Kuda Nopol 2319 NL parkir di dekat Diskotik Lala.
Saat tersangka turun dari mobil, polisi berpakaian preman melakukan penggeledahan dan menemukan dua plastik kecil berisi pil diduga ekstasi masing-masing 45 butir dan 50 butir dari kantong celana Rasyid. Guna kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan mengatakan, selama ini tersangka merupakan Target Operasi (TO) aparat kepolisian. “Tersangka memang sudah masuk dalam TO kita. Gerak geriknya sudah kita intip beberapa hari, dan hasilnya dini hari tadi (kemarin) kita tangkap bersama barang bukti 95 butir pil yang kita curigai ekstasi warna biru muda dengan logo Nazi,” jelas Takwil.

Selain mengamankan 95 butir pil diduga ekstasi, petugas juga mengamankan satu unit mobil Misubishi Kuda warna biru digunakan tersangka untuk berangkat ke Lokalisasi Patok Besi dan satu unit HP. Menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka, barang bukti diamankan petugas didapatkannya dari seseorang di wilayah Simpang Watas Kota Lubuklinggau.
“Menurut tersangka pil yang kita curigai ineks itu masuk dari Bengkulu. Tapi akan tetap kita telusuri terlebih dahulu, sehingga kita mendapatkan siapa yang membawa barang haram tersebut,” janjinya.

Ditambahkan Kapolres melihat warna dan bentuk pil yang dicurigai ekstasi ini, besar kemungkinan merupakan home industri atau buatan sendiri. Karena bentuknya tidak begitu sempurna, serta warnanya tidak merata.
“Memang warnanya biru muda. Tetapi, tidak merata masih ada yang putih-putih. Karena dugaan kita adalah home industri. Tetapi komposisi yang ada didalam pil tersebut apa, akan kita kirimkan ke Labfor Polda Sumsel,” ujarnya.

Jika dalam kandungan pil yang diamankan petugas terdapat bahan berbahaya mengandung Narkoba, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 112, 114 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” tegas Kapolres.

Sebaliknya, bila dalam pil yang diduga ineks tersebut tidak terdapat kandungan Narkoba, maka tersangka akan dikenakan Undang-Undang Kesehatan.

Ketika dibincangi, Rasyid enggan memberikan keterangan banyak. Ia hanya mengaku baru satu kali membeli dan mengedarkan pil ekstasi yang disita petugas.
“Baru kali inilah pak. Itu jugo sudah ketangkep,” ujar Rasyid dengan nada pasrah.(02)

Posted by Unknown on Selasa, Mei 24, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Pengedar Ineks Home Industri Ditangkap"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto