|

Masyarakat Bisa Sewa Gedung Bandiklat


LUBUKLINGGAU-Masyarakat bisa menyewa gedung Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan (BLUD Bandiklat) Kota Lubuklinggau. Hal itu tertuang dalam
Peraturan Walikota (Perwal) No. 2 tahun 2011 tentang tarif pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada BLUD Bandiklat tahun anggaran 2011.

Informasi tersebut seperti dikatakan Kepala BAndiklat Kota Lubuklinggau, Surya Darma kepala wartawan koran ini, Sabtu (21/5).

Ditambahkannya, Bandiklat terdidari dua lembaga yakni Bandiklat dan BLUD Bandiklat. Bandiklat yang melaksanakan Diklat internal yaitu bagi PNS dilkungan Pemkot Lubuklinggau saja, tidak ada peserta dari luar daerah. Sedangkan BLUD Bandiklat pelaksana Diklat eksternal yakni selain peserta PNS dilingkungan Pemkot Lubuklinggau juga ada peserta PNS dari kabupaten/kota lain.
“Disamping Diklat untuk PNS dilingkungan Pemkot Lubuklinggau juga menerima peserta Diklat bagi PNS dari kabupaten/kota lain, seperti Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Pim III) yang sudah beberapa kali diselenggarakan dan diikuti oleh sejumlah PNS dari daerah tetangga. Stuktur Bandiklat teridiridari pejabat stuktural dan fungsional untuk widya iswara. Pimpinan BLUD Bandiklat dijabat oleh Kepala Bandiklat, merangkap jabatan,” ucapnya.

Lebih lanjut Surya mengatakan, BLUD Bandiklat menyewakan gedung untuk berbagai kegiatan masyarakat seperti seminar atau hajatan. Harga sewa aula besar Rp 1 juta, aula kecil Rp 500 ribu. Disamping itu juga, menyewakan kamar Rp 75 ribu perorang, kalau dua orang Rp 100 ribu.

Akan tetapi pihaknya tidak menyewakan kamar per orang seperti hotel tapi melalui kegiatan. “Misalnya perusahan A mengadakan pelatihan selama beberapa hari sewa aula Bandiklat. Nah, perusahan tersebut bisa menyewa kamar untuk tempat menginap karyawan yang mengikuti pelatihan. Atau misalnya kegiatan Linggau Expo, tim kesenian dari daerah lain bisa menyewa kamar di sini (Bandiklat, red),” jelasnya.

Biaya katering terididari menu A Rp 25 perorang, menu B Rp 20 ribu, menu C Rp 17 ribu, menu D Rp 15 ribu. Sedangkan tarif ekstra fooding/snak menu A Rp 7.500. Ektra fooding menu B Rp 5.000 perorang.

Mengenai tarif Diklat, lanjutnya sesuai dengan Perwal No. 2 tahun 2011. Untuk Tarif Diklat Kepemimpinan tingkat III (Pim III) Rp 17 juta perorang. Dana tersebut terdiridari biaya bahan Rp 6,8 juta, jasa diklat dan jasa pelayanan masing-masing Rp 5,1 juta.

Sedangkan Diklat Pim IV Rp 16,5 juta dengan rincian biaya bahan Rp 6,6 juta, jasa Diklat dan jasa pelayanan Rp 4,950 juta. Diklat Prajabatan reguler golongan III Rp 3,5 juta terdiridari biaya akomodasi Rp 1,4 juta, jsa Diklat dan jasa pelayanan masing-masing Rp 1,050 juta. Diklat Prajabat reguler golongan I dan II Rp 3 juta dengan rincian biaya akomodasi Rp 1,2 juta, jasa Diklat dan jasa pelayanan masing-masing Rp 900 ribu.

Diklat pengadaan barang dan jasa dan ujian sertifikasi Rp 2,334 juta teridiridari biaya akomodasi Rp 933,6 ribu, jasa diklat dan jasa pelayanan masing-masing Rp 700,2 ribu. Seleksi Diklat kepemimpinan tingkat IV Rp 650 ribu dengan rincian biaya akomodasi Rp 200 ribu, jasa Diklat dan jasa pelayanan masing-masing Rp 192 ribu. Seleksi Diklat Pim III Rp 750 ribu dengan rincian Rp 300 ribu untuk biaya akomodasi dengan biaya jasa Diklat dan jasa Pelayanan masing-masing Rp 225 ribu. Diklat calon widya iswara Rp 15 juta yang teridiridari biaya akomodasi Rp 6 juta, biaya jasa diklat dan jasa pelayanan masing-masing Rp 4,5 juta. (09)

Posted by Unknown on Senin, Mei 23, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Masyarakat Bisa Sewa Gedung Bandiklat"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto