|

Oknum Kades Megang Sakti V Tahanan Kota



MEGANG SAKTI-Sidang perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa oknum Kepala Desa (Kades) Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Abi Habsin (41) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (18/5). Sebelum sidang perdana kemarin dimulai, terdakwa mengajukan surat jaminan perubahan status tahanan.
Jaminan tersebut berasal dari Camat Megang Sakti, Tokoh Masyarakat, dan perangkat pemerintah desa.
Selanjutnya majelis hakim diketuai hakim Agusin dengan anggota hakim Denie dan hakim Neva Irawan mengabulkan permohonan terdakwa. Namun majelis hakim hanya mengalihkan tahanan, dari Rutan menjadi tahanan kota.

“Klien kami bukan dibebaskan melainkan jadi tahanan kota,” kata kuasa hukum terdakwa, Insani kepada wartawan koran ini, tadi malam.

Sementara itu, dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmadi Edison mendakwa Abi Habsin melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diceritakanya, kronologis kejadian bermula Rabu 1 Desember 2010 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa mendatangi korban Saka Kambar dan Muslimin. Kemudian terdakwa langsung menuduh Saka Kambara dan Muslimin mencuri getah karet miliknya.

Namun Saka kambara dan Muslimin tidak mengakui, sehingga tersangka kesal dan melepaskan sandal yang dipakainya dan melemparkannya ke arah muka Muslimin. Namun lemparan itu tidak kena. Kemudian tersangka langsung menelpon anggota Polsek Megang sakti.

Selanjutnya Saka Kambara dan Muslimin dibawa ke Polsek Megang Sakti. Tidak lama kemudian terdakwa dan temannya Budi datang ke Polsek Megang Sakti. Kemudian terdakwa duduk di sebelah korban Saka Kambara, sedangkan Budi duduk di sebelah Muslimin.

Lalu anggota Polsek Megang Sakti bertanya pada Saka Kambara, apakah kamu mengambil getah karet milik terdakwa? Dijawab korban kalau dirinya tidak mengambil. Sehingga ditanya siapa yang kamu curigai sering mengambil getah karet? Korban menjawab dirinya tidak tahu.

Mendengar jawaban korban, Abi Habsin langsung berdiri dan berkata,“Sudahlah kau nak ngelak-ngelak pula.” Kemudian langsung menampar pipi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak empat kali sembari menarik baju dipakai korban hingga robek.

Selanjutnya korban Saka Kambara dan Muslimin diajak anggota polisi masuk dalam rungan Polsek Megang Sakti. Namun saat itu tersangka juga ikut masuk sambil berkata “Kalau kamu mengaku ini uang Rp 500 ribu,” kata terdakwa. Lalu dijawab korban kalau mereka tidak mengambilnya.

Saat pulang, korban Saka Kambara langsung ditanya orang tuanya, Koldinator, diapakan saja selama di Polsek dan dijawab korban Saka Kambara kalau mereka ditampar terdakwa.

Usai mendengar surat dakwaan, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut karena dinilai ada kesalahan. Kemudian majelis hakim menunda satu minggu dengan agenda pembacaan eksepsi. (05)

Posted by Unknown on Kamis, Mei 19, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Oknum Kades Megang Sakti V Tahanan Kota"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto