Uji LBRSI Mentahkan Temuan YLKI
*Soal Mie Berformalin
MUARA BELITI-Produk makanan mie kuning, tahu dan kerupuk asal Kota Lubuklinggau yang beredar di Kabupaten Musi Rawas negatif mengandung zat formalin. Hal ini berdasarkan hasil uji Laboratorium Balai Riset dan Standarisasi Industri (LBRSI) Palembang.
Tiga sampel makanan (mie kuning, tahu dan kerupuk) yang diuji LBRSI tersebut, diambil dari sejumlah pedagang saat tim Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan Sidak 5 Mei 2011 lalu. Kepastian ini disampaikan Kepala Disperindagsar Kabupaten Mura, EC Priskodesi melalui Kabid Perdagangan, Edi Zainuri, kepada wartawan koran ini, Rabu (18/5).
Hasil uji LBRSI Palembang disampaikan Diperindagsar Kabupaten Mura ini, terkesan mementahkan temuan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) Lubuklinggau-Mura tentang mie kuning diduga mengandung formalin.
Sebab sebelumnya, YLKI menduga mie kuning dan tahu yang beredar di Kota Lubuklinggau diduga mengandung zat formalin. Bahkan saat turun ke lapangan, YLKI mendapatkan pengakuan langsung dari pelaku usaha mie kuning tersebut.
Dijelaskan Edi, dalam surat hasil uji dengan nomor 319/BIPA/Uak-259 s/dUak-264/AK/5/2011 tanggal 12 Mei 2011 juga dijelaskan, untuk jenis makanan tahu buatan Lubuklinggau (Uak-259) dan tahu buatan Singkut Jambi (Uak-260) beredar di Pasar Muara Rupit, serta tahu buatan Lubuklinggau (Uak-261) beredar di Pasar Tugumulyo tidak mengandung zat formalin atau zat pengawet bukan untuk makanan.
“Selain itu untuk kerupuk tempe (Uak-262), kerupuk udang produksi Unggul Jaya Indonesia (Uak-263) dan kerupuk merah (Uak-264) juga tidak mengandung Rhodamin atau zat perwarna bukan untuk makanan,” jelas Edi, didampingi Kasi Perlindungan Konsumen, Armansyah, di ruang kerjanya, kemarin.
Diakui Edi, sebelumnya Disperindagsar Kabupaten Mura saat melakukan Sidak 5 Mei lalu, mencurigai dan mensinyalir bahwa beberapa jenis makanan dijual pedagang diantaranya mie kuning, tahu dan krupuk mengandung zat Formalin dan Rhodamin. Namun setelah keluarnya hasil uji LBRSI Palembang, ketiga produk makanan tersebut dipastikan aman dikonsumsi, karena tidak mengandung zat berbahaya baik Formalin atau Rhodamin.(Mg01)