|

Oknum Kasat Reskrim Rampas Kamera Wartawan


LUBUKLINGGAU- Oknum Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Doran Saragih diduga bertindak arogan terhadap wartawan Harian Pagi Sumatera Ekspres (group koran ini), Ibnu Holdun alias Dudun. Insiden tersebut terjadi saat Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ledakan bom paket di SM Swalayan, Senin (20/6).

Oknum perwira menengah yang baru bertugas sekitar dua bulan di Kota Lubuklinggau itu diduga merampas kamera milik Dudun saat akan mengabadikan olah TKP.

Kronologisnya bermula belasan wartawan berniat meliput olah TKP ledakan bom paket di lantai II SM Swalayan sekitar pukul 10.30 WIB. Karena jalan bagian depan menuju ruang TKP dipenuhi petugas, sebagian jurnalis termasuk Ibnu Holdun mengambil jalan pintas melalui tangga belakang.

Ketika, sampai di depan TKP pintu ruangan terkunci sehingga wartawan tidak bisa mengabadikan momen tersebut. Beberapa kuli tinta tidak hilang akal. Mereka mengambil gambar melalui ventilasi jendela yang bersebelahan dengan TKP. Namun tim gegana dan Densus 88 yang ada di ruang samping melarang untuk mengabadikan serta mengambil momen olah TKP. Selanjutnya mereka mundur dan akhirnya memilih jalan untuk turun serta menunggu hingga olah TKP selesai dilaksanakan.

Begitu akan turun ke tangga bagian belakang, salah seorang anggota Polres Lubuklinggau berpangkat Bripda (Namanya tidak terbaca, Red) dengan santun meminta agar wartawan tidak meliput kegiatan olah TKP tim Densus 88 tersebut. Selang beberapa menit kemudian, datang oknum polisi berpakaian preman yang belakangan diketahui bernama AKP Doran Saragih. Dengan nada emosi oknum perwira itu memerintahkan agar anggotanya merampas kamera milik wartawan, serta menghilangkan gambar yang ada didalam kamera. “Rampas semua kamera wartawan! Hilangkan, gambar yang diambil tadi,” perintahnya.

Selanjutnya oknum polisi yang kurang bersahabat dengan wartawan tersebut langsung menarik kamera yang dipegang Dudun. Doran juga sempat menarik pundak wartawan Harian Pagi Linggau Pos, Nurkholish dan Hanif secara kasar dan berusaha memeriksa kamera keduanya. Namun niat tersebut batal karena mendapat perlawanan argumen dari Hanif.
Sementara itu, kamera wartawan Sumatera Ekspres yang telah dirampas, langsung diserahkan AKP Doran Saragih kepada anggotanya berbaju kuning. “Anak buahnya tadi agak kebingung untuk membuka review (hasil gambar, red). Namun setelah saya jelaskan bahwa tidak ada gambar olah TKP, baru anggota tadi menyerahkan kamera saya,” cerita Dudun.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Takwil Ichsan, ketika dikonfirmasi mengaku secara jelas tidak mengetahui kronologis kejadian. Namun perwira melati dua dipundaknya itu mengaku atas nama institusi meminta maaf terhadap seluruh insan pers yang sempat mendapat perlakuan kasar oknum anggotanya. “Mungkin anggota saya lagi kecapekan. Jadi peristiwa yang seharusnya tidak terjadi, akibatnya terjadi,” ujarnya seraya mengatakan, meminta dukungan dari insan pers.
“Yah kalau kami meminta untuk tidak di informasikan, kita berharap rekan pers dapat memakluminya,” sambung Takwil Ichsan.

Ketua PWI Sayangkan Arogansi Doran Saragih
Sementara itu, Ketua PWI Perwakilan Musi Rawas-Lubuklinggau, Solihin ketika dimintai tanggapannya, menyesalkan tindakan arogansi AKP Doran Saragih tersebut. Menurutnya, jika memang peliputan olah TKP mengganggu penyidikan, pihak kepolisian dapat menyampaikannya secara baik-baik.
“Kita juga tahu, kalau itu (olah TKP) menyangkut kepentingan penyidikan, kita akan mengikutinya. Tapi sampaikan dengan cara beretika dan sopan,” saran Solihin, kemarin.
Selain itu, Direktur Harian Pagi Linggau Pos itu menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. “Masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi. Wartawan harus menyampaikan informasi. Dalam Undang-Undang Pers jelas, tidak boleh dihalang-halangi. Apalagi, kita sebagai wartawan punya kewajiban untuk menyampaikan informasi,” ungkapnya seraya kembali menyesalkan tindakan arogan dilakukan AKP Doran Saragih terhadap wartawan.

Solihin menyebutkan, dalam UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah.
Sedangkan, pasal 4 ayat (2) berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan dan pelarangan penyiaran. Sementara ayat (3) disebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Solihin juga berharap pimpinan institusi tempat AKP Doran Sarigih berdinas dapat memberikan teguran. Jika tidak ia mengancam akan melakukan aksi damai untuk memberikan pengertian tata cara serta etika menghadapi seorang jurnalis. “Kalau tidak ada action dari tingkat pimpinan, maka kita secara elegan akan melakukan aksi demo ke Mapolres Lubuklinggau. Sehingga mereka tahu, tata cara serta etika dalam menghadapi jurnalistik seperti ini. Yang jelas kita akan saling harga menghargai dan hormat menghormati,” pungkasnya. (02/Jawa Pos)

Posted by Unknown on Selasa, Juni 21, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Oknum Kasat Reskrim Rampas Kamera Wartawan"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto