|

Pencatatan KWH Diduga Tak Sesuai Kontrak


LUBUKLINGGAU- Proses pencatatan KWH meteran dilakukan pihak rekanan PT PLN Ranting Lubuklinggau diduga tak sesuai dengan kontrak kerja. Menurut sumber koran ini, dalam kontraknya, petugas pencatat KWH harus memfoto meteran setelah selesai melakukan pencatatan.
Hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa oknum petugas pencatat meteran tidak memanipulasi jumlah pemakaian listrik yang tertera pada KWH milik pelanggan PLN.

Namun hal ini disinyalir tidak sesuai dengan fakta terjadi di lapangan.

Berdasarkan penelusuran koran ini, sejumlah pelanggan PLN mengaku KWH meterannya hampir tidak pernah difoto saat petugas melakukan pencatatan. Bahkan terkadang petugas tersebut hanya mengira-ngira (nembak diatas kuda) apabila pelanggan PLN tidak ada di rumah.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lubuklinggau-Musi Rawas (Mura) Hasran Akwa mengakui banyaknya pelanggan PLN mengeluhkan teknis pencatatan KWH tersebut. Diakuinya, keluhan masyarakat ini terjadi sejak pihak PLN menjalin kontrak dengan rekanan dalam hal melakukan pencatatan KWH.

“Sejak PLN menyerahkan pencatatan KWH kepada pihak ketiga, setiap bulan pelanggan mengeluh. Kadang setiap bulan tagihan mereka selalu berubah. Padahal yang dipakai setiap hari tidak jauh beda. Bahkan pelanggan yang ada di pedesaan tagihan rekeningnya selalu tinggi, padahal di daerah tersebut aliran listrinya sering padam,” jelas Asran Akwa.

Selain itu dikatakan Hasran, dirinya tidak menuduh oknum yang bermain dibalik ketidakberesan pembayaran rekening listrik yang diduga tidak sesuai dengan pemakaian tersebut. Namun selama ini konsumen hanya mengetahui pihak PLN yang harus bertanggungjawab atas hal ini. Karena saat kontrak pemasangan listrik, konsumen langsung berhubungan dengan pihak PLN, bukan dengan pihak rekanan.

“Kita tidak menuduh siapa-siapa. Konsumen membeli listrik dari PLN, jadi mereka tahunya dengan PLN. Kalau nantinya ada konsumen yang mengadu, kita akan menggugat PLN bukan pihak rekanan. Karena konsumen kontrak dengan pihak PLN,” ancamnya.

Terpisah Manager PLN Ranting Lubuklinggau, Hasyim Asngari mengakui adanya konrak kerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan pencatatan KWH. Bahkan ia juga mengaku salah satu isi kontrak kerja, pihak rekanan harus memfoto KWH setelah selesai melakukan pencatatan. Namun menurutnya tidak semua KWH pelanggan PLN Ranting Lubuklinggau yang berjumlah 502.248 orang difoto setiap bulannya.
“Sebagian pelanggan difoto bulan ini dan bulan depan sebagian lagi. Intinya dua bulan sekali saja KWH pelanggan difoto,” jelas Hasyim Asngari, saat dihubungi koran ini seraya mengaku masih berada di Lahat.

Selain itu dikatakannya, kotrak kerja dengan pihak rekanan sudah disusun sangat jelas. Bila ada masyarakat merasa keberatan atau ketidak nyamanan, ia menyarankan segera melapor ke kantor PLN Ranting Lubuklinggau.
“Kami berhak memutuskan konrtak bila ada sebagian pelanggan tidak nyaman dengan tindakan dari rekanan,” ungkap Hasyim.

Setiap bulan diakui Hasyim, pihak rekanan selalu melaporkan hasil pencatatan KWH dengan bukti foto. “Dalam kontrak jelas tertulis disana, dan laporanya lengkap tapi saya masih di luar kota tidak bisa menujukannya,” ujar Hasyim.

Disisi lain, Hasyim mengakui masih adanya oknum petugas pencatat meteran yang main “tembak diatas kuda”. Hal ini menurutnya diperbolehkan dengan catatan pelanggan PLN tidak ada di rumah dan pagarnya dalam keadaan terkunci.
“Hal tersebut diperbolehkan namun jika alasannya tepat, seperti tuan rumah pergi pagar dikunci bahkan ada anjing, oleh sebab itu petugas mengakumulasikan pemakaian sama seperti bulan sebelumnya,” jelas Hasyim.(02/03)

Posted by Unknown on Kamis, Juni 16, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Pencatatan KWH Diduga Tak Sesuai Kontrak"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto