|

Eksekusi Bangunan Liar Nyaris Ricuh


PETANANG ULU- Rencana eksekusi(pembongkaran) bangunan liar di Jalan Sukarno Hata Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, tepatnya di depan Sport Center, kembali gagal. Padahal alat berat dan mobil Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) Kota Lubuklinggau sudah disiagakan di lokasi untuk merobohkan bangunan milik Heriyanto dan Samsu tersebut.

Batalnya pembongkaran bangunan liar itu akibat puluhan massa dari berbagai eleman masyarakat melakukan perlawanan. Bahkan sempat terjadi kericuhan ketika alat berat dan puluhan petugas Satpol PP Kota Lubuklinggau bersikeras melakukan penggusuran. Massa melempari kendaraan dengan batu seadanya serta melakukan pembakaran ban di depan jalan masuk bangunan liar.

Pantauan koran ini di lapangan, tim dipimpin Kasat Pol-PP Kota Lubuklinggau Erwan Sofyan sekitar pukul 09.00 WIB tiba di Kantor Camat Lubuklinggau Utara I. Setelah rapat dengan melibatkan anggota Polsek Lubuklinggau Utara, mereka meluncur ke lokasi bangunan liar membawa alat berat.

Setiba di depan bangunan liar itu, petugas disambut puluhan massa dengan pengamanan dari anggota Polres Lubuklinggau, Polsek Lubuklinggau Utara dan Subden POM Lubuklinggau. Massa mengancam akan memberikan perlawanan bila alat berat dipaksakan menggusur bangunan. Sekitar pukul 10.45 WIB, alat berat dimundurkan lalu diarahkan ke Sumber Agung.

Disela-sela itulah, massa bersitegang dengan Camat Lubuklinggau Utara I, M Yunus dan Komandan Pol PP, Erwan Sofyan. “Silahkan dibongkar, tapi bangunan lainnya juga harus dibongkar hari ini juga,” ucap salah seorang massa.

Lalu dijawab Erwan Sofyan, bangunan tersebut sudah melanggar Daerah Milik Jalan (DMJ) dan tidak mengantongi IMB. “Kami sudah memberikan surat peringatan berkali-kali, sejak pondasi hingga terbangun dinding,” tegas Erwan.

Setelah terdiam beberapa menit, alat berat kembali diarahkan ke bangunan liar. Lagi-lagi massa menghadang lalu melempar batu ke arah alat berat. Akibatnya alat berat dikemudikan anggota Pol PP Kota Lubuklinggau kembali berbalik arah ke Sumber Agung. Sekitar pukul 12.30 WIB, Camat Lubuklinggau Utara M Yunus, Komandan Pol PP, Erwan Sofyan, Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sukirman dan perwakilan massa dan Samsu menuju ke kantor Camat Lubuklinggau Utara I.

Perundingan berlangsung lebih kurang 2,5 jam di ruang kerja Camat Lubuklinggau Utara I kemarin sempat terjadi perdebatan dan saling ngotot. Namun setelah dijelaskan Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sukirman, baru kedua belah pihak menyetujui bahwa penggusuran bangunan liar itu ditunda.
Pemilik bangunan berjanji akan membongkar sendiri lalu memundurkan bangunannya sejauh enam meter hingga tidak masuk DMJ. Kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak dengan materai Rp 6000.

“Kita sepakat sama-sama menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan itu akan dibongkar sendiri oleh keluarga Samsu, tapi jika dalam jangka waktu 10 hari tidak dimundurkan maka tim Pemkot menggusurnya,” kata Camat M Yunus diamini Samsu, Erwan Sofyan dan Sukirman, Selasa (5/7).

Dilanjutkan Erwan Sofyan, pihaknya akan membongkar dua bangunan baru diantara milik Marwan dan Badrun tanpa ada ganti rugi. “Kita berikan peringatan, bila tidak diindahkan maka digusur paksa,” tambahnya.(05)

Posted by Unknown on Rabu, Juli 06, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Eksekusi Bangunan Liar Nyaris Ricuh"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto