|

Wenly Dijebloskan ke Penjara



*Tempati Ruang Bogenvil
SIDOREJO- Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, melakukan penahanan terhadap Wenly (31), terdakwa perkara penganiayaan General Manager (GM) SMart Hotel Lubuklinggau, M Nurhidayat.
Warga Jalan Yos Sudarso RT 07 No 09 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau usai menjalani sidang perdana Selasa (5/7). Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau juga melakukan penahanan terhadap Wenly, namun hanya sebagai tahanan kota. Penahanan terhadap oknum kontraktor tersebut dilakukan PN Lubuklinggau atas dasar tuntutan masyarakat terhadap permasaan hukum.

Sementara itu, pada sidang perdana dengan angenda pembacaan surat dakwaan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hermansyah dan Darmadi Edison mendakwa Wenly dengan pasal berlapis. Pertama pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, (1) barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam surat dakwaan, JPU terungkap penganiayaan dialami korban terjadi di Pub Karaoke SMart Hotel Lubuklinggau. Saat itu, korban melihat terdakwa. Kemudian Nurhidayat memanggil saksi Defa Febriyanti alias Mira untuk menanyakan perihal hutang terdakwa.
Selanjutnya, saksi Mira menemui terdakwa dan menyampaikan pesan dari korban. Namun terdakwa meminta agar korban sendiri yang menemuinya.
Lalu, korban menemui terdakwa untuk menanyakan perihal hutang tersebut. Tapi terdakwa emosi dan tersinggung serta langsung menarik dan mendorong Nurhidayat ke dinding hingga kepalanya terbentur. Selanjutnya terdakwa memukul Nurhidayat satu kali menggunakan tangan kanan mengenai bagian muka antara hidung dan mulut. Lalu Wenly dan korban dipisah saksi Eddy’oso.

Akibat perbuatan Wenly, Nurhidayat menjalani pengobatan di RS Sobirin. Berdasarkan visum et refertum Nomor : 03/VER/IGD/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 ditandatangani dr Destiana Sera Puspita Sari, korban mengalami tampak memerah pada bibir atas dan hidung bawah. Nurhidayat juga diopname selama tiga hari di RS Hapsari Medika dengan hasil diagnosa mengalami trauma kepala ringan.

Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim diketuai hakim A Samuar dengan anggota hakim Harun Yulianto dan Masriati menunda sidang hingga Senin (11/7) dengan agenda pembuktian JPU. Saat persidangan, penasehat hukum terdakwa, Gabriel H Fuady, sempat mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Wenly kepada majelis hakim. Namun karena alasan keadilan dan persamaan hukum dengan masyarakat akhirnya surat permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Pada prinsipnya kita kooperatif, dengan adanya penahanan ini kita lalui. Tapi, hak kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum seperti penangguhan penahanan. Soal dikabulkan atau tidak terserah hakim nantinya. Sebenarnya kasus ini sepele yakni hanya terjadi dorong mendorong, karena dibesar-besarkan akhirnya menjadi heboh,” jelas Gabriel.
*Tempati Ruang Bogenvil

USAI menjalani persidangan, Wenly langsung digiring menuju ke ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Lubuklinggau. Sekitar pukul 16.30 WIB, setelah dikeluarkannya surat penetapan penahanan Rutan oleh hakim, Wenly dikawal Kasi Pidum Hermansyah ke Lapas Lubuklinggau. Namun saat membawa terdakwa, petugas tidak menggunakan mobil tahanan Kejari Nopol BG 2102 HZ, melainkan dengan mobil pribadi Nopol Bg 999 NW dikemudikan Acen.

Saat keluar dari pintu ruang Pidum menuju mobil, salah seorang pengacara Wenly, Ferry FY sempat menghalang-halangi wartawan untuk mengambil gambar kliennya menggunakan jubah hitam. Selanjutnya mobil ditumpangi Wenly meluncur ke Lapas Lubuklinggau dengan diiringi mobil tahanan. Setiba di Lapas, Wenly ditepatkan di Blok Tahanan Bogenvil.
“Wenly sudah dimasukkan ke ruang tahanan bersama tahanan lainnya,” ucap KPLP Lubuklinggau, Andi melalui HP.

Ketua PAC PP Lubuklinggau Timur II, Junaidi memberikan apresiasi positif kepada majelis hakim diketuai A Samuar, karena telah berani menahan Wenly di Lapas Lubuklinggau. Sehingga perlakuan masyarakat dimata hukum sama dan tidak ada perbedaannya.
“Kami mengucapkan terimakasih karena harapan masyarakat terwujud. Setidaknya adanya rasa keadilan dan tidak membeda-bedakan terdakwa,” ucapnya.

Lanjut dia, dengan ditahannya Wenly berarti hakim di PN Lubuklinggau masih dapat dipercaya masyarakat untuk menegakkan keadilan. Sebab terdakwa Wenly selama ini dinilai kebal hukum dan tidak bisa ditahan di penjara.
“Kami selalu memantau proses persidangan hingga divonis,” ujarnya. (05/06)

Posted by Unknown on Rabu, Juli 06, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Wenly Dijebloskan ke Penjara"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto