|

Pejabat Kejaksaan-Saksi Korupsi Makan Bareng


LUBUKLINGGAU- Mengejutkan! Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hermasnyah, Kamis (13/10) kepergok makan bersama dengan Kadisdik Kota Lubuklinggau Agus Sugianto di RM Pindang Rupit, Jalan Pembangunan, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Untuk diketahui, Agus Sugianto merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi pakaian dinas Disdik Kota Lubuklinggau tahun 2010.

Pantauan koran ini di lapangan, sekitar pukul 13.30 WIB kemarin, pertama kali yang datang ke rumah makan milik Yosi tersebut Kasi Pidum Hermansyah dan rekannya turun dari mobil Nopol BG 191 LG. Beberapa menit kemudian muncul Agus Sugianto juga bersama staf. Keduanya terlihat sama-sama datang dari arah kantor Disdik Kota Lubuklinggau. Setelah menyapa koran ini dengan ramah, Agus Sugianto duduk satu meja dengan Hermansyah.

Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Hermansyah, ketika dikonfirmasi mengakui adanya pertemuan dirinya dengan Kadisdik di RM Pindang Rupit. Namun menurutnya dalam pertemuannya kemarin, pihaknya hanya meminta kelengkapan surat mengenai mutasi guru yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Sebab, Senin (17/10) mendatang, kita akan sidang gugatan mutasi guru yang digugat oleh sejumlah guru Kota Lubuklinggau dan saat ini tengah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Sumatera Selatan. Sidang yang akan datang yakni pemeriksaan alat bukti surat, sedangkan saya tidak memegang surat apapun,” terang Hermansyah di ruang kerjanya, Kamis (13/10).

Disinggung mengenai jamuan makan siang dengan Kadisdik, Hermansyah mengaku hal yang sangat wajar karena sifatnya hanya silaturrahmi. Dirinya membantah pertemuan di RM Rupit dikaitkan dengan proses hukum kasus korupsi pakaian dinas yang saar ini sedang ditangani Kejari Lubuklinggau.

“Saya tidak ada kaitannya dengan perkara pakaian dinas yang saat ini ditangani Kejari dan tidak termasuk dalam tim. Saya termasuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) ditugaskan Walikota Lubuklinggau untuk menjadi jaksa dalam sidang PTUN gugatan mutasi guru,” tegasnya.
               
Kejadian ini sangat disayangkan sejumlah kalangan. Diantaranya pengamat hukum Kota Lubuklinggau, Hasran Akwa dan Koordinator Gerakan Sumpah Undang-Undang (GSUU) Herman Sawiran.

Menurut Hasran, walaupun tidak ada indikasi apapun terhadap kasus yang tengah diusut Kejari Lubuklinggau, namun secara etika perbuatan kedua pejabat tersebut tidak dibenarkan.

“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jelas bahwa jangankan kita yang ada hubungan, hakim, jaksa atau pengacara kalau ada hubungan dengan kasus itu harus mengundurkan diri,”, tegas Hasran.

Hasran berharap seluruh aparat penegak hukum yang kapabilitasnya memang betul-betul akan memberantas korupsi harus bersikap netral.
“Apalgi itu kasus korupsi,” ujarnya.

Koordinator GSUU, Herman Sawiran berpendapat apa yang dilakukan Kasi Pidum dan Kadisdik sangat tidak wajar dan melukai perasaan masyarakat. Menurutnya kejadian ini hampir serupa dengan indikasi kasus anggota KPK Candra Hamzah dan Nazarudin.

“Kejagung harus turun melihat ada indikasi yang tak beres dari intern kejaksaan negeri,” katanya.
               
Berbeda halnya dengan Ketua DPRD Lubuklinggau, Hasbi Asadiki. Wakil rakyat itu justru tidak berani berkomentar banyak ketika dimintai tanggapanya.

“Kalau untuk itu (pertemuan Kasi Pidum-Kadisdik) saya no comment, karena kita harus bersangka baik, bisa saja mereka kebetulan bertemu,” katanya. (06/01/Jawa Pos)

Posted by Unknown on Jumat, Oktober 14, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Pejabat Kejaksaan-Saksi Korupsi Makan Bareng"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto