|

Disperindagsar Temukan Banyak Minuman Kadaluarsa

MUSI RAWAS- Setelah ada korban minuman kadaluarsa, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Mura baru melakukan sidak ke lapangan, Selasa (12/6). Malah pihak Disperidagsar langsung mendesak distributor makanan, minuman dan susu formula agar menarik produk kadaluarsa mereka yang masih diperjual belikan di pasaran. Penegasan ini dikatakan Kepala Disperindagsar Kabupaten Mura, EC Priskodesi kemarin (12/7) usai mendapatkan laporan ada korban yang mengkonsumsi produk minuman isotonik hingga mengalami mencret-mencret. “Kami telah menurunkan tim, hasilnya banyak sekali ditemukan produk minuman, makanan dan susu formula yang ditemukan. Sidak ini dilakukan berdasarkan laporan konsumen setelah membeli produk minuman energi di salah satu warung di wilayah Simpang Semambang Kecamatan Tuah Negeri kamis lalu (7/7). Dari hasil laporan tersebut, tim Disperindagsar dibantu Dinas Kesehatan Musi Rawas melakukan sidak, hasilnya banyak produk minuman yang ditemukan sudah kadaluarsa,” kata Priskodesi kepada wartawan koran ini. Ia menyebutkan produk yang berhasil diambil pihaknya antara lain, You C-1000 Orange Water, Cocacola, Fanta, Isotonik Powerade, Susu Nestle Lagtogen, Susu Bubuk Bendera, Power Mas, Country Choice, Milo dan Clickz. “Kita sudah mengetahui distributor yang memasok minuman dan susu ini, besok (hari ini) akan kita panggil ke kantor Disperindagsar kabupaten Mura,” lanjut Priskodesi. Saat itu juga Kadisperindagsar langsung menghubungi pihak PT Djojonegoro C-1000 yang diterima oleh Dedi dari pihak perusahaan. Saat ditanya Dedi mengaku pihaknya akan berkomunikasi dengan distributor di Kota Lubuklinggau untuk menarik produk yang telah kadaluarsa ini. “Pihak perusahaan langsung kami hubungi, mereka merespon baik temuan ini dan langsung menginstruksikan distributor untuk menarik produk yang tidak layak konsumsi dipihak pedagang,” jelas Priskodesi menambahkan dari pengakuan pedagang setempat, mereka baru satu minggu menerima produk cocacola dan produk minuman lainnya, ternyata sebagian terdapat produk yang sudah kadaluarsa. “Kemungkinan menurut pedagang, produk ini sengaja dicampur dengan produk yang masih layak konsumsi,” jelas Priskodesi. Ia menambahkan, walaupun begitu para pedagang ini kita berikan peringatan pertama dengan nomor 510/574/Perindagsar/2012 yang isinya, untuk tidak menjual dan atau memajang makanan, minuman dan barang lainnya yang telah memasuki masa kadaluarsa. Meneliti setiap produk yang dijual kepada masyarakat yang layak konsumsi. Menyampaikan kepada Distributor atau agen untuk mengambil produk kadaluarsa serta menjadi pelaku usaha yang jujur dan cerdas, kata Prisko diruang kerjanya. Hasil temuan tersebut ternyata disuplai empat distributor yaitu di Kota Lubuklinggau. Kendati untuk klaim silahkan buktikan dengan nota pembelian dan bukti medis, ada laporan kami tampung, baik di langsung ke Disperindagsar maupun YLKI," jelas Priskodesi. Selain itu pihaknya memastikan akan terus mengembangkan temuan ini karena sifat distribusi makanan dan minuman pasti akan tersebar dibeberapa kecamatan, terutama Mura sebagai jalur perlintasan bakal juga menyebar ke kecamatan lain. Besok kita panggil distributor dengan beredarnya produk mereka. Produk ini kami pinjam dari pedagang untuk bukti. Besok juga kita akan menyurati para distributor ini untuk menjelaskan hal ini karena sudah ada korbannya," tambah Priskodesi.(09)

Posted by Unknown on Rabu, Juni 13, 2012. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto