|

Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Kasus Galian C

PETANANG ULU-Penyidik Polres Lubuklinggau belum menemukan tersangka terkait masalah pencemaran lingkungan maupun pengrusakan alat berat milik PT Kijang Sakti di Sungai Malus Kecamatan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir melalui Humas, AKP Winarno mengatakan kasus tersebut membutuhkan staf ahli untuk melakukan pendalaman penyidikan. “Kami belum menetapkan tersangka terkait kasus galian C,” katanya didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Apri Irawanto kepada wartawan koran ini, Selasa (19/6). Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan, sambil menunggu staf ahli memahami mengenai likungan hidup. Sementara itu, sejak awal Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau tidak pernah memberikan izin ke penambang Galian C. Pemkot Lubuklinggau langsung menutup aktifitas kegiatan galian C, setelah ada amukan dari warga yang merasa resah dengan kegiatan galian C. “Sejak awal kegiatan ini memang tidak memiliki izin, untuk proses hukumnya Pemkot serahkan ke Polres Lubuklinggau. Namun Pemkot Lubuklinggau tetap koordinasi dengan Polres Lubuklinggau mengenai masalah ini,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Riswan Effendi. Pemkot Lubuklinggau berharap masalah ini cepat diusut dan diproses secara hukum, dengan demikian bisa memberikan efek jera kepada oknum penambang illegal lainnya. Ditempat lain, Wakil Ketua I DPRD Kota Lubuklinggau, Merismon mengatakan, persoalan tambang galian C di Ulu Malus sudah terjadi sejak lama dari tahun 2011 lalu DPRD Kota Lubuklinggau sudah beberapa kali inpensi mendadak (Sidak) ke lokasi. Bahkan aktifitas tambang yang sempat dipersoalkan warga juga sempat di tutup. Sepengetahuan Merismon bahwa aktifitas tambang dikawasan itu sudah ditutup. Ia mengaku tidak tahu kalau tabang galian C di Sungai Malus itu buka kembali tampa izin pemerintah. “Seharusnya pemerintah tahu ada aktifitas tambang illegal karena pemerintah punya perangkat di kelurahan. Lurah seharusnya lapor ke camat kemudian camat melapor ke Walikota,” katanya. Karena pemerintah lamban mengantisifasi sehingga warga mengambil alih tindakan dengan main hakim sendiri. Masyarakat marah membakar satu unit mobil double cabin L200 dan satu unit dum truk dan merusak alat berat milik pengusaha tambang. “Seharusnya Pemkot Lubuklinggau mengansifasi jangan sampai terjadi peristiwa tersebut. Itu seharusnya sudah diantisifasi sejak awal karena persoalannya sudah lama, jangan sampai masyarakat sudah mengambil alih bertindak sendiri baru melakukan penutupan aktifitas tambang tersebut,” ucapnya. Sekedar mengiatkan peristiwa Ulu Malus terjadi, Kamis (7/6) sekitar pukul 10.00 WIB. (05/01/06)

Posted by Unknown on Rabu, Juni 20, 2012. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto