|

Konsumsi Sabu, Oknum Pengacara Ditangkap

DEMPO - Komitmen aparat Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau untuk memberantas peredaran Narkoba di kota berslogan ‘Sebiduk Semare’ patut diapresiasi. Kamis (14/2) sekitar pukul 09.10 WIB, Polres Lubuklinggau khususnya Sat Res Narkoba menangkap Tomansyah (48), warga Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Chaidir didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Herman mengungkapkan kronologis penangkapan Tomansyah berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di wilayah Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, ada yang membawa Narkoba. Mendengar informasi tersebut Sat Narkotika membentuk dua tim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Lalu, tersangka mulai diikuti dari jalan Ceremeh, hingga tersangka pulang ke rumahnya di Kelurahan Bandung Ujung. “Karena di lokasi itu banyak keluarga tersangka, tim belum memutuskan untuk menangkap tersangka, dari kediamannya tersangka pergi lagi menjemput Asep (buron) yang minta diantar ke rumah Tar di Keputraan. Karena Tar sedang tidak berada di rumah akhirnya mereka pergi lagi ke belakang rumah sakit. Saat di daerah belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sobirin itulah tersangka ditangkap,” jelas Kasat. Saat akan ditangkap, tersangka Tomansyah masih berusaha mengelak dan menanyakan apa maksud Polisi melakukan penangkapan itu. Tapi saat tersangka akan digeledah secara cepat tersangka mengambil kotak rokok berada di saku belakang celananya, lalu langsung dibuangnya. “Karena kesigapan tim Narkoba yang dipimpin langsung oleh kasat, Barang Bukti (Bb) yang dibuang tersangka berhasil diamankan, saat dibuka terdapat satu paket Narkoba jenis sabu, ganja kering dan empat butir pil ekstasi berwarna hijau. Semula target operasi hanya Tomansyah karena begitu akan digeledah Imam dan Asep berusaha melarikan diri. Iman berhasil ditangkap sedangkan Asep berhasil kabur,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Batanghari. Saat ini tersangka berikut BB satu paket Sabu seharga Rp 400 ribu, ekstasi warna hijau empat butir dan Ganja serta mobil Escudo nomor Polisi BG 999 MT diamankan ke Mapolres Lubuklinggau untuk proses lebih lanjut. “Dan juga Imam yang masih berstatus sebagai saksi,” lanjut Kasat. Diakuinya tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 JO 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas AKP Herman. Pada saat tersangka Tomansyah ditanyai awak media, ia mengatakan tidak mengetahui keberadaan Narkoba itu ada di mobilnya. Apalagi sampai ada tiga jenis narkoba itu, tapi tersangka mengakui memakai Narkoba jenis sabu. "Aku nih di warnet tulah gawe samo Imam, nah tadi ditelepon samo Asep minta jemput nak ke rumah Tar ikan, pas sampe rumah Tar pager rumah digembok terus kami ke belakang rumah saket, Imam duduk di samping aku, Asep di belakang sudah itu kejadian. Kalo idak ditelepon samo Asep jam 10.00 WIB tadi aku jemput anak aku sekolah. Pokoknyo biaso be lah aku ngomong apo adonyo yang tejadi, padahal rencanonyo aku nak nyaleg tahun ini aku jugo sudah didampingi kuasa hukum aku Taufan Rasyid,” ungkap Tomansyah.(03)

Posted by Unknown on Jumat, Februari 15, 2013. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto